Direktur Kantor hukum Yulfan SH MH, Kuasa Hukum Tergugat Siti Aminah, didampingi keluarga, menyampaikan dalam perkara nomor 7/Pdt.G/2024/PN. Jantho, dalam perkara melawan hukum, menggelar konferensi pers, Kamis (07/11/2024) di Kantor Hukum Yulfan & Rekan, Gampong Geuceu Iniem, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh. (Foto: Acehinspirasi/Pri).
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Direktur Kantor hukum Yulfan SH MH, Kuasa Hukum Tergugat Siti Aminah, didampingi keluarga, menyampaikan dalam perkara nomor 7 Pdt.G/2024/PN. Jantho, dalam perkara melawan hukum, menggelar konferensi pers, yang disampaikannya di Kantor Hukum Yulfan & Rekan, Gampong Geuceu Iniem, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, pasca keluarnya putusan PN Jantho, Aceh Besar , Kamis (7/11/2024).
Berawal dari gugatan perbuatan melawan hukum dari Pengadilan Negeri Jantho bernomor: 7/Pdt.G/2024/PN.Jantho, Aceh Besar, yang diterima Ibu Aminah, seorang perempuan tua berumur senja disudut Gampong Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.
Perkara pemufakatan jahat kelompok mafia tanah ini bermula, pada sore yang teduh di Bulan Mei, Ibu Aminah didampingi anak perempuannya menyambangi Kantor Hukum Yulfan & Rekan, mengadu bahwa ia dua hari yang lalu baru saja menerima panggilan Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar, yang menggugat dirinya untuk angkat kaki dari rumah warisan orang tua yang telah ia tempati puluhan tahun lamanya.
Tertera dalam relas panggilan untuk menghadap persidangan, bahwa Ibu Aminah digugat oleh seseorang yang bernama T. Saiful Musliadi yang kelak diketahui merupakan seorang yang berdomisili di Jakarta.