Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Diduga Praktik Mafia Tanah, Kuasa Hukum Yulfan: PN Jantho Tolak Gugatan T Saiful Musliadi Atas Tanah Milik Siti Aminah

228
×

Diduga Praktik Mafia Tanah, Kuasa Hukum Yulfan: PN Jantho Tolak Gugatan T Saiful Musliadi Atas Tanah Milik Siti Aminah

Sebarkan artikel ini
IMG 20241108 003525

Pasca konsultasi dan pembedahan keterangan Ibu Aminah, didapati telah adanya praktik mafia tanah yang dilakukan oleh para pihak yang tidak bertanggungjawab, dengan tujuan menguasai dan memiliki hak atas tanah Aminah.

Adapun dalam pokok perkaranya diketahui bahwa telah terjadi peristiwa peminjaman sertifikat tanah atas nama Aminah oleh Sopian dan Antoni dengan maksud guna dianggunkan ke bank guna melunasi hutang-hutang Sopian terhadap Antoni yang merupakan seorang aparat penegak hukum.

Namun bukannya di bank, sertifikat milik Aminah malah beralih nama menjadi milik Ricky Fernandez, dengan cara jual beli, lalu beralih lagi pada Antoni dengan cara perolehan yang sama, yang kemudian oleh Antoni sertifikat itu dijual lagi kepada T. Saiful Musliadi tanpa sepengetahuan Aminah selaku pemilik sertifikat yang sah.

Dalam proses panjang, banyak hal yang telah diupayakan oleh aminah beserta keluarganya dengan didampingi oleh tim Kantor Hukum Yulfan & Rekan melakukan banyak upaya mulai dari membuat laporan polisi dengan terlapor Sopian dan Antoni serta pihak-pihak lain yang ikut terlibat.

Selain itu dalam proses menghadapi gugatan lawan yang dalam hal ini adalah pihak T. Saiful Musliadi yang merupakan pembeli sertifikat tanah Aminah yang terakhir, pihak Kantor Hukum Yulfan & Rekan melakukan pembelaan, menjumpai pihak dan instansi terkait, pendampingan, serta pendalaman perkara dengan sungguh-sungguh dan profesional, hingga bisa kita saksikan dengan seksama bahwa isi putusan Pengadilan Negeri Jantho memutuskan dan mengadili bahwa dalam pokok perkara, hakim memutuskan untuk menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) dengan pertimbangan bahwa penggugat harus membuktikan terlebih dahulu siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut.

Girl in a jacket