Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1.156.500,- ( satu juta seratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat akhir kata, tentu segala bentuk perbuatan yang merugikan masyarakat, terkhusus praktik-praktik mafia tanah ini dapat kita tanggulangi dengan memberikan edukasi yang komprehensif pada Masyarakat tentang bagaimana modus operasi mafia tersebut bekerja, sehingga Masyarakat kita terkhusus bagi Masyarakat desa dan mereka yang awam dengan persoalan hukum, agar dapat lebih awal mendeteksi hal-hal seperti ini sebelum terjadi pada mereka. ***







