Safrizal ZA menjelaskan enam aspek keterbukaan informasi publik, yang meliputi kualitas informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi, digitalisasi, dan inovasi.
Dalam aspek kualitas informasi, Ia mencatat bahwa hingga Oktober 2024, Pemerintah Aceh telah menyediakan 7.327 dokumen informasi yang dapat diakses melalui aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, dengan total unduhan mencapai 660.334. Selain itu, terdapat Portal Satu Data yang berisi 2.769 dataset serta penyebarluasan informasi melalui 24.567 berita elektronik.
“Informasi yang kami sediakan tidak hanya berupa dokumen, tetapi juga video, info, dan data grafis yang dapat diakses masyarakat dengan mudah,” tambahnya.
Untuk aspek jenis informasi, Pj Gubernur Aceh menjelaskan bahwa informasi publik dapat diakses melalui desk layanan, kanal digital, dan layanan yang ramah disabilitas. Ini mencerminkan komitmen Pemerintah Aceh untuk memberikan pelayanan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.
“Dalam aspek sarana dan prasarana, Pemerintah Aceh menyediakan desk layanan informasi yang memadai, akses bagi penyandang disabilitas, serta dukungan untuk operasional Komisi Informasi Aceh. Infrastruktur ini memastikan masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi sesuai hak mereka,” jelasnya.
Pj Gubernur Aceh menekankan komitmen Pemerintah Aceh melalui program kerja yang berkelanjutan, seperti pendampingan dan evaluasi Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), pelatihan SDM pengelola informasi publik, dan forum teknis PPID. Pemerintah Aceh juga menyediakan anggaran untuk mendukung keterbukaan informasi, serta berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, LSM, organisasi disabilitas, dan media.







