Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Rugikan 989 Jiwa Warga Gampong Layeun, Camat Leupung Diduga Hambat APBG 2025

187
×

Rugikan 989 Jiwa Warga Gampong Layeun, Camat Leupung Diduga Hambat APBG 2025

Sebarkan artikel ini

Camat Leupung Syamsir Alam.(Foto: Istimewa)

Aceh Besar, Acehinspirasi.com l Warga Gampong Layeun kembali menghadapi ketidakpastian akibat tindakan Camat Leupung, Syamsir Alam, yang diduga menghambat pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) 2025.

Keuchik Gampong Layeun, Junaidi, mengungkapkan bahwa camat menolak menandatangani dokumen verifikasi yang menjadi syarat pengajuan dana desa (DD) dan alokasi dana gampong (ADG) Akibatnya, pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa terancam lumpuh.

Menurut Junaidi, dokumen APBG 2025 telah diajukan sejak 10 Maret 2025 melalui Kasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kecamatan Leupung.

Setelah perbaikan sesuai pemeriksaan awal, dokumen tersebut kembali ke Camat Leupung untuk mendapatkan surat rekomendasi guna diajukan ke DPMG Aceh Besar. Namun, hingga kini rekomendasi tersebut tidak diterbitkan tanpa alasan yang jelas.

Alasan yang diberikan Camat Leupung melalui pesan WhatsApp bahwa Musrembang harus diulang dengan minimal 100 peserta dianggap tidak berdasar.

Menurut aturan, Musrembang hanya memerlukan kehadiran dua per tiga dari peserta yang diundang.

Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penghambatan administrasi yang merugikan 989 Jiwa warga Gampong Layeun.

“Get.trmksh..tapi harus Peuget Musrenbang ulang..tuha Peut cuma sidro hadir.. minimal harus ada orang 100 peserta..kalau secara aturan 2/3 dari peserta yang di undang…tapi kalau 100 peserta sudah kita boleh kan.” Pesan singkat Syamsir Alam kepada Bendahara Gampong.

Girl in a jacket