Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar pada hari ini, Selasa, 17 Juni 2025, tmembacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa berinisial M (30 tahun) dan I (46 tahun) dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan bagian satwa liar yang dilindungi, Selasa (17/06/2025) di Pengadilan Negeri Jantho. Foto: Istimewa
Kota Jantho, Acehinspirasi.com l Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar pada hari ini, Selasa, 17 Juni 2025, telah membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa berinisial M (30 tahun) dan I (46 tahun) dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan bagian satwa liar yang dilindungi, bertempat di Pengadilan Negeri Jantho.
Dalam surat tuntutan tersebut, Tim Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa M dan I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), subsidair 1 (satu) bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si, menegaskan bahwa perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran serius terhadap upaya pelestarian satwa liar dan lingkungan hidup.







