Sementara itu, Koordinator Tim Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan mandat Komisi Kejaksaan sesuai Perpres No. 18 Tahun 2011 dan UU No. 11 Tahun 2021, yang meliputi fungsi pengawasan, pemantauan, penilaian kinerja, hingga pemberian penghargaan kepada jaksa dan pegawai berprestasi.
Lima Nominator dari Aceh Masuk Penilaian Nasional
Dalam verifikasi tersebut, lima nominasi dari Aceh masuk dalam penilaian tingkat nasional:
- Kejaksaan Tinggi Tipe B – Kejaksaan Tinggi Aceh
- Kejaksaan Negeri Tipe B – Kejaksaan Negeri Aceh Singkil
- Jaksa Eselon IV Berprestasi – Sakafa Guraba, S.H., M.H.
- ASN Non-Jaksa Berprestasi (Kejati) – Gita Anggareini, S.E.
- ASN Non-Jaksa Berprestasi (Kejari) – Rizky Fauzi, S.H., M.H.
Kejati Aceh berharap proses verifikasi ini semakin mengukuhkan dedikasi para pegawai yang telah memberikan kontribusi luar biasa bagi pelayanan publik dan penegakan hukum di Aceh.
Kegiatan ditutup dengan optimisme bahwa Kejati Aceh akan terus menjadi institusi yang profesional, transparan, dan terpercaya. []







