Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

PT Bersama Sukses Mining Bantah Tuduhan Caplok Lahan: Semua Izin Sesuai Prosedur dan Regulasi

169
×

PT Bersama Sukses Mining Bantah Tuduhan Caplok Lahan: Semua Izin Sesuai Prosedur dan Regulasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20251127 085332

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT Bersama Sukses Mining di Kecamatan Samadua, Aceh Selatan. (Foto: Istimewa)

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Pimpinan PT Bersama Sukses Mining, Zulfikar, menegaskan bahwa perusahaan yang dipimpinnya beroperasi secara legal dan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar terkait tudingan Gerakan Pemuda Pala (Gerpala) yang dikordinatori Imran Fadli, yang menuduh perusahaan melakukan pencaplokan lahan rakyat secara ilegal.

Zulfikar menyebut tudingan tersebut tidak berdasar dan keliru. Ia menegaskan bahwa seluruh proses perizinan PT Bersama Sukses Mining telah dilakukan sesuai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbagai Peraturan Menteri ESDM, hingga sejumlah Peraturan Pemerintah terbaru termasuk PP Nomor 28 Tahun 2025 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.

“Semua izin kami peroleh melalui mekanisme resmi dan berjenjang, mulai dari persetujuan KKPR dari Kementerian ATR/BPN, rekomendasi desa, camat, bupati hingga gubernur. Setiap tahapan telah kami jalani dan penuhi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, PT Bersama Sukses Mining saat ini masih berstatus pemegang Izin Usaha Eksplorasi yang hanya memungkinkan perusahaan melakukan penelitian awal seperti survei regional, geofisika, dan pemboran untuk mengetahui potensi mineral di area permohonan izin. Karena itu, menurut Zulfikar, tuduhan penyerobotan lahan tidak mungkin terjadi.

Girl in a jacket