Selain itu, Ia menjelaskan, arus lalu lintas di sekitar titik-titik pengawasan juga terpantau lancar dan terkendali. Selain melakukan pengamanan dan patroli, petugas turut memberikan imbauan secara humanis kepada masyarakat agar tetap menjaga ketertiban serta mematuhi ketentuan Syariat Islam.
“Kami menekankan pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat. Tujuannya agar suasana malam pergantian tahun tetap berjalan dengan tertib tanpa mengabaikan nilai-nilai Syariat Islam yang berlaku di Aceh,” terangnya.
Salmawati menyebutkan, kegiatan tersebut juga dilakukan didasari sejumlah dasar hukum, di antaranya Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, serta Qanun Nomor 11 Tahun 2002.
Lebih lanjut, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Besar menyatakan, keberhasilan menjaga situasi tetap aman dan tertib pada malam pergantian tahun tidak terlepas dari peran aktif seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, kesadaran warga Aceh Besar untuk mematuhi aturan dan menjaga ketertiban umum menjadi kunci terciptanya suasana yang damai, nyaman, dan kondusif selama perayaan berlangsung.
Sinergi antara masyarakat dan aparat di lapangan pun dinilai berjalan dengan baik, sehingga potensi gangguan keamanan dapat diminimalisasi.
“Kami mengapresiasi kesadaran masyarakat Aceh Besar yang turut menjaga ketertiban dan keamanan selama malam pergantian tahun. Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan suasana yang damai dan kondusif,” pungkasnya.(*)







