Kepala Bidang Hukum dan Politik SAPA, Ishak, SH. Foto: Istimewa
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai penolakan keras dari Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA).
Penolakan tersebut disampaikan oleh Ishak, SH, selaku Kepala Bidang Hukum dan Politik SAPA, yang menilai gagasan tersebut sebagai kemunduran serius bagi demokrasi.
Ishak menegaskan bahwa Pilkada langsung merupakan manifestasi nyata kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Melalui mekanisme ini, rakyat memiliki hak penuh untuk menentukan pemimpin daerahnya secara langsung, bebas, dan demokratis.
“Pilkada langsung menciptakan ruang partisipasi publik yang luas dan menghadirkan dinamika demokrasi yang sehat.
Rakyat tidak hanya menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah kepemimpinan daerah,” ujar Ishak. Sabtu 3 Januari 2026.
Dari sisi yuridis, Ishak menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkada langsung memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (4) serta Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen, yang menegaskan prinsip demokrasi dalam proses pemilihan kepala daerah.
Selain itu, Ishak juga menekankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXI/2025 yang secara tegas menyatakan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu, bukan rezim pemerintahan daerah.
Putusan tersebut, menurutnya, merupakan landasan konstitusional yang bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat diabaikan oleh pembentuk kebijakan.







