Secara hukum, pungutan di luar ketentuan resmi dalam proyek pemerintah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan, pemerasan jabatan, gratifikasi, maupun persekongkolan yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, praktik pengaturan proyek dan monopoli perencanaan berpotensi melanggar prinsip persaingan sehat serta akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi sekolah perlu ditangani secara serius karena program tersebut merupakan bagian dari agenda prioritas nasional di bidang pendidikan. Lemahnya pengawasan dikhawatirkan membuka ruang bagi praktik rente politik dan korupsi berjamaah di tingkat daerah.
Untuk menghindari konflik kepentingan serta potensi tumpang tindih relasi di lingkungan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), Mahmud meminta Kejaksaan Agung membentuk tim atau satuan tugas khusus guna menelusuri berbagai dugaan permainan anggaran revitalisasi sekolah di daerah.
“Kita berharap Kejagung bertindak tegas terhadap setiap bentuk permainan nakal dalam anggaran revitalisasi sekolah ini,” pungkasnya. []







