Larangan penggunaan BBM subsidi secara tidak tepat sasaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pada Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, BPH Migas juga telah beberapa kali menegaskan bahwa alat berat sektor konstruksi tidak diperuntukkan menggunakan solar subsidi.
Sorotan lain yang mengemuka adalah dugaan penggunaan material batuan dari galian C ilegal untuk kebutuhan produksi aspal melalui Asphalt Mixing Plant (AMP). Material tersebut diduga digunakan untuk pekerjaan lapis pondasi Klas A maupun Klas B.
Jika dugaan itu benar, maka proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sisi pajak dan penerimaan daerah sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Apalagi, sangat banyak Galian C di Aceh Besar tidak memiliki IUP Operasi Produksi, sehingga sangat rawan untuk proyek tertentu mengambil material dari galian C ilegal untuk menambah keuntungan dan menghindari pajak.
“Penggunaan material ilegal jelas merugikan negara. Pajak dan retribusi tidak masuk, sementara material tetap dipakai dalam proyek pemerintah. Ini sangat ironis,” ujar Mahmud.
Dalam ketentuan hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.







