Sementara itu, penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah juga dapat dikaitkan dengan potensi pelanggaran terhadap prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perpres 16 Tahun 2018 yang mewajibkan seluruh pihak menjaga integritas dan mencegah penyimpangan.
Mahmud mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan maupun aparat pengawas internal pemerintah segera turun melakukan pengecekan lapangan dan penelusuran menyeluruh terhadap proyek tersebut.
“Kita meminta APH turun langsung melakukan pemeriksaan, mulai dari proses penunjukan penyedia, sumber material, hingga penggunaan BBM di lapangan. Jangan sampai proyek pemerintah justru menjadi ruang tumbuhnya praktik ilegal,” pungkasnya. []






