Scroll untuk baca artikel
Aceh

Proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Lambaro – Batas Sigli Rp12 Miliar Disorot, Alamp Aksi Minta APH dan Itjen PUPR Turun Tangan

3
×

Proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Lambaro – Batas Sigli Rp12 Miliar Disorot, Alamp Aksi Minta APH dan Itjen PUPR Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260611 213303

Secara regulasi, mekanisme E-Purchasing memang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Namun dalam Pasal 4 ditegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Selain itu, Pasal 38 ayat (1) Perpres tersebut mengatur bahwa E-Purchasing dilakukan terhadap barang/jasa yang telah tercantum dalam katalog elektronik. Persoalannya, kata Mahmud, penggunaan mekanisme katalog dalam proyek preservasi jalan bernilai besar sering menimbulkan pertanyaan publik terkait kualitas persaingan usaha dan ruang evaluasi teknis.

“Kalau proyek besar dilakukan tanpa kompetisi tender yang ketat, maka publik berhak curiga. Apalagi proyek preservasi jalan menyangkut kualitas infrastruktur dan keselamatan masyarakat,” katanya.

Tak hanya menyoroti proses pengadaan, Alamp Aksi juga mengungkap dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dalam operasional alat berat proyek tersebut. Padahal, penggunaan solar subsidi untuk kegiatan bisnis dan proyek komersial dilarang oleh regulasi.

Mahmud menegaskan, jika benar proyek tersebut menggunakan BBM subsidi, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius karena merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima hak subsidi negara.

“Penggunaan BBM subsidi untuk bisnis atau pekerjaan proyek merupakan persoalan serius. Negara memberikan subsidi untuk masyarakat kecil, bukan untuk kepentingan proyek konstruksi bernilai miliaran rupiah,” tegasnya.

Girl in a jacket