Sementara dari aspek epistemologis dan yuridis, para akademisi menilai tidak terdapat pertentangan antara keberadaan Badan Bank Tanah dengan konstitusi. Kajian tersebut juga membantah anggapan adanya tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kewenangannya sangat terbatas pada aspek pengelolaan sehingga tidak akan mencampuri kewenangan ATR/BPN. Tidak ada tumpang tindih,” tegas Hadin.
Menurutnya, ATR/BPN tetap menjalankan fungsi regulasi, pendaftaran, dan penegakan hukum pertanahan, sedangkan Badan Bank Tanah berperan mengelola tanah negara, tanah terlantar, serta penyediaan lahan untuk kepentingan umum.
Para akademisi juga menilai keberadaan Badan Bank Tanah memiliki nilai strategis dalam menjawab berbagai persoalan agraria yang selama ini menghambat pelaksanaan reforma agraria.
“Ini untuk memecahkan kebuntuan reforma agraria selama ini. Kehadiran Bank Tanah dapat memberikan solusi nyata terhadap berbagai persoalan pertanahan,” kata Hadin.
Mereka menilai birokrasi yang panjang, fragmentasi data pertanahan, serta tingginya konflik agraria menjadi indikator perlunya instrumen baru yang mampu menyediakan tanah bagi program reforma agraria, perumahan rakyat, hingga proyek strategis nasional.
Enam akademisi hadir langsung saat penyerahan amicus curiae, yakni Dr. Ir. Deddy Kurniawan Halim dari Universitas Triatma Mulya, Prof. Dr. M. Hadin Muhjad dari Universitas Lambung Mangkurat, Dr. Suhaimi dari Universitas Syiah Kuala, Dr. Yustus Pondayar dari Universitas Cendrawasih, Prof. Dr. Elita Rahmi dari Universitas Jambi, serta Dr. Mirza Nasution dari Universitas Sumatera Utara.







