Melalui pendapat hukum tersebut, para akademisi berharap Mahkamah Konstitusi menjadikannya sebagai salah satu pertimbangan dalam putusan akhir. Mereka menilai putusan MK tidak hanya menentukan konstitusionalitas Badan Bank Tanah, tetapi juga akan menjadi penentu arah kebijakan pertanahan nasional pada masa mendatang.
Dalam kesimpulannya, para akademisi menegaskan bahwa Badan Bank Tanah layak dipertahankan karena dinilai sah secara konstitusional, memiliki dasar hukum yang kuat, serta relevan sebagai solusi terhadap persoalan agraria Indonesia. Namun demikian, implementasinya tetap harus diawasi agar tidak menyimpang dari tujuan konstitusi dan tidak melahirkan praktik oligarki penguasaan tanah. []







