“Praktik-praktik tersebut bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu bencana serta menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat,” ujarnya.
SAPA juga mendorong Polda Aceh melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang bersumber dari pemerintah pusat. Pengawasan tersebut dinilai penting agar anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat terdampak bencana serta terhindar dari praktik penyimpangan.
Selain itu, Fauzan meminta Polda Aceh menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten/kota Tahun Anggaran 2025 yang mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara maupun dugaan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Kapolda Aceh yang baru. Oleh karena itu, masyarakat kembali menaruh harapan besar agar penegakan hukum di Aceh berjalan lebih baik, profesional, serta tidak tebang pilih.
“Kami berharap setiap laporan masyarakat diproses secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tuntas akan menjadi bukti nyata bahwa negara benar-benar hadir dalam memberikan keadilan serta melindungi kepentingan masyarakat Aceh,” tutup Fauzan. []







