Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil segera membuka perkembangan penanganan dugaan penyimpangan pengadaan genset Puskesmas yang bersumber dari APBD Aceh Singkil Tahun Anggaran 2016. Desakan tersebut disampaikan Ketua ALAMP AKSI, Mahmud Padang, menyusul terbitnya surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Nomor R-48/L.1.5/Fo.2/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026. Foto/dok: ALAMP AKSI).
Aceh Singkil, Acehinspirasi.com l Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil segera membuka perkembangan penanganan dugaan penyimpangan pengadaan genset Puskesmas yang bersumber dari APBD Aceh Singkil Tahun Anggaran 2016.
Desakan tersebut disampaikan Ketua ALAMP AKSI, Mahmud Padang, menyusul terbitnya surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Nomor R-48/L.1.5/Fo.2/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026.
Dalam surat itu, Kejati Aceh menyatakan telah menelaah laporan masyarakat dan melimpahkan penanganannya kepada Kejari Aceh Singkil untuk segera ditindaklanjuti.
Namun, menurut Mahmud, hingga kini masyarakat belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Sudah beberapa bulan sejak Kejati Aceh melimpahkan laporan ini kepada Kejari Aceh Singkil. Kami meminta Kejari menyampaikan kepada publik sejauh mana progres penanganannya.
Jangan sampai laporan dugaan korupsi yang telah diteruskan Kejati terkesan mengendap tanpa kepastian hukum,” tegas Mahmud, Kamis (9/7/2026).







