Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

KKJ Aceh Tanggapi Kasus Wartawan “Kontra” Oknum TNI di Aceh Utara dan Bener Meriah

19
×

KKJ Aceh Tanggapi Kasus Wartawan “Kontra” Oknum TNI di Aceh Utara dan Bener Meriah

Sebarkan artikel ini
IMG 20260903 112102

Adapun kegiatan jurnalistik adalah segala aktivitas yang dilakukan jurnalis atau media meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, data dan grafik maupun bentuk lainnya melalui media cetak, media elektronik, dan segala jenis media tersedia yang dilakukan secara profesional.

Oknum TNI bernama Sarno dalam kasus ini telah melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Adapun ayat (2) yang dimaksud berbunyi bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Sementara itu, ayat (3) berbunyi bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan, dan informasi.

Perbuatan Sarno seratus delapan puluh derajat bertolak belakang dengan semangat kemerdekaan pers.

Jurnalis sendiri merupakan profesi yang dilindungi oleh hukum, sebagaimana dikunci di dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang dengan tegas menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Indonesia menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagaimana yang ditekankan di dalam Pasal 28F UUD 1945, yang melaluinya terwujud pula salah satu hak publik paling krusial dalam penyelenggaraan demokrasi, yakni hak untuk tahu.

Girl in a jacket