Karena itu, kKJ Aceh dalam hal ini mengutuk setiap tindakan yang berakibat terhambat atau terhalangnya pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dari UU Pers serta dapat dijatuhkan pidana sesuai ketentuan pasal 18 dari UU tersebut, sebagaimana yang dilakukan oleh Sarno terhadap jurnalis TribunGayo, Bustami.
Adapun reaksi aparat keamanan, dalam hal ini TNI, yang cenderung mengedepankan pendekatan berwatak kekerasan terhadap jurnalis yang sedang bertugas mengindikasikan adanya upaya untuk menutup-nutupi informasi agar aib negara tidak terekspos oleh media massa.
Kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh aparat keamanan seperti TNI menunjukkan adanya kemunduran moral, martabat, kehormatan, citra, juga kredibilitas seorang prajurit di mata publik. Alih-alih mengayomi, alat negara malah menjadi salah satu entitas paling beringas terhadap jurnalis yang merupakan perwujudan dari kemerdekaan pers selaku pilar keempat demokrasi.
Selanjutnya, merupakan sebuah keharusan bagi Panglima TNI Jenderal, Agus Subiyanto dan Pangdam Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI, Joko Hadi Susilo, dan jajaran agar menjatuhkan sanksi sesuai UU Disiplin Militer terhadap setiap TNI yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis tanpa pandang bulu.
Kasus Haiqal
KKJ Aceh juga mendesak Detasemen Polisi Militer (Denpom), yaitu satuan pelaksana di bawah Polisi Militer yang bertugas menegakkan hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan TNI, untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh mengenai kasus penganiayaan yang menimpa Haiqal agar kasus ini terang benderang.







