Hal ini agar publik tahu apakah ada sangkut pautnya dengan kerja-kerja jurnalistik yang selama ini dilakukan korban atau tidak. Jika ternyata benar, maka para pelaku wajib dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Haiqal sendiri merupakan anggota PWI Lhokseumawe yang diduga mengalami kekerasan oleh dua oknum TNI dari Koramil 10/Tanah Luas sewaktu terjadi kericuhan dalam pertandingan sepak bola antarkampung (tarkam) di Kecamatan Tanah Luas, Kamis, 27 Agustus 2026. Korban dilaporkan mengalami cedera dan sempat mendapatkan penanganan medis.
Jika ada yang menilai penganiayaan terhadap Haiqal tidak ada hubungannya dengan profesi korban sebagai jurnalis, maka penyelidikan harus tetap dilakukan secara transparan dan berkeadilan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan militer.
Tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat militer terhadap warga sipil merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak bisa ditoleransikan.
Selain itu, KKJ Aceh kembali mengingatkan bahwa setiap orang yang merasa keberatan dengan sebuah produk jurnalistik atau pemberitaan, agar menggunakan mekanisme seperti yang telah diatur di dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni dengan menggunakan hak jawab atau hak koreksi.
KKJ Aceh juga mengimbau kepada para jurnalis yang bertugas meliput situasi pascabencana di Aceh agar melaporkan setiap kekerasan yang dialami atau menghubungi hotline KKJ Aceh yang tersedia.
Sekilas tentang KKJ
KKJ Aceh sendiri merupakan bagian dari KKJ Indonesia.
KKJ Aceh dideklarasikan pada 14 September 2024, yang saat ini beranggotakan empat organisasi profesi jurnalis, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Aceh, serta Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh.







