Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

KUHAP 2026 Berlakukan Aturan Baru, Putusan Bebas Tak Bisa Dibanding dan Dikasi

51
×

KUHAP 2026 Berlakukan Aturan Baru, Putusan Bebas Tak Bisa Dibanding dan Dikasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260922 200231

“Menurut saya, semua APH saat ini harus benar-benar mengedepankan kejujuran, integritas dan kualitas. Jangan sampai terjadi suatu perkara diputus bebas oleh majelis hakim bukan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi karena adanya gratifikasi atau suap dari pihak terdakwa kepada hakim. Ini bahaya sekali. Keadilan bisa roboh di negeri ini,” tegasnya.

Ia menilai, ketika putusan bebas tidak dapat dibanding maupun dikasasi, proses penyidikan dan penuntutan harus dilakukan secara benar dan profesional sejak awal.

Polisi sebagai penanggung jawab penyidikan, kata dia, harus benar-benar mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana sekaligus menemukan tersangka.

Sementara Jaksa Penuntut Umum harus cermat menyusun surat dakwaan dan membuktikan kesalahan terdakwa di persidangan, serta mengajukan tuntutan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Di dalam persidangan, kecermatan dan kemampuan Jaksa Penuntut Umum benar-benar diperlihatkan dalam membuktikan dakwaannya.

Jika Jaksa tidak mampu membuktikan dakwaannya secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut tentu dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai alasan Jaksa tidak mampu membuktikan dakwaannya.

Hakim Diminta Menjaga Integritas

Taqwaddin juga mengingatkan bahwa tidak tersedianya upaya banding dan kasasi terhadap putusan bebas dapat menimbulkan kecurigaan publik terhadap majelis hakim yang menjatuhkan putusan.

Karena itu, ia berharap para hakim Pengadilan Negeri benar-benar bekerja secara jujur, berintegritas, dan mengoptimalkan kualitas dalam setiap perkara yang ditangani.

Girl in a jacket