Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

KUHAP 2026 Berlakukan Aturan Baru, Putusan Bebas Tak Bisa Dibanding dan Dikasi

27
×

KUHAP 2026 Berlakukan Aturan Baru, Putusan Bebas Tak Bisa Dibanding dan Dikasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260922 200231

Taqwaddin mengatakan, berdasarkan Buku Anotasi KUHAP versi Komisi III DPR RI sebagai pihak yang melahirkan ketentuan tersebut, Pasal 244 ayat (4) secara tegas menyatakan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding oleh Penuntut Umum.

“Dengan pengaturan dalam ayat (4) ini, maka pasal ini menutup peluang diajukannya upaya hukum banding, kasasi ataupun peninjauan kembali terhadap putusan bebas,” katanya.

Menurut dia, pembahasan dalam Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP juga memperkuat pemahaman bahwa terhadap putusan bebas memang tidak dapat dilakukan upaya hukum.

Ia menyebut ketentuan baru tersebut sekaligus menjadi koreksi terhadap praktik dalam KUHAP 1981, ketika penegak hukum memperluas interpretasi dengan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas.

“Pengajuan kasasi terhadap putusan tingkat pertama adalah upaya hukum yang tidak lazim, karena upaya hukum terhadap putusan tingkat pertama adalah banding, bukan kasasi,” jelasnya.

Dipertegas SEMA Nomor 4 Tahun 2026

Untuk menjadi pedoman bagi hakim tingkat banding dalam menangani perkara yang berkaitan dengan upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 19 Agustus 2026 menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026.

SEMA tersebut mengatur pedoman upaya hukum terhadap putusan bebas, lepas, dan banding, serta upaya hukum banding dan kasasi yang tidak memenuhi syarat formal.
Taqwaddin menyampaikan sejumlah ketentuan yang menjadi petunjuk dalam SEMA tersebut.

Pertama, upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas secara tegas tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP.

Girl in a jacket