Terlebih, konsekuensi putusan bebas semakin penting dalam perkara tindak pidana khusus, seperti korupsi, narkotika, maupun perkara lain yang mendapat perhatian luas masyarakat.
“Majelis hakim harus benar-benar mempertimbangkan segala hal, baik ketentuan materiil dalam KUHP maupun proses beracara yang diatur dalam KUHAP 2026 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan dengan perkara yang sedang diadili,” katanya.
Selain mempertimbangkan aspek yuridis, Taqwaddin berpendapat majelis hakim Pengadilan Negeri sebelum menjatuhkan putusan bebas sebaiknya melakukan konsultasi dengan Ketua Pengadilan Negeri.
Menurutnya, konsultasi tersebut bukan dimaksudkan untuk memengaruhi independensi hakim, melainkan sebagai bagian dari upaya memperoleh perspektif dari pimpinan pengadilan yang umumnya memiliki pengalaman dan kematangan dalam mempertimbangkan aspek keadilan.
“Ini bukan untuk memengaruhi independensi hakim, tetapi karena umumnya para Ketua Pengadilan Negeri lebih matang pengalaman serta kearifan pertimbangan keadilan dalam memberikan solusi terhadap suatu perbuatan hukum,” tutup Taqwaddin. []







