Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

KUHAP 2026 Berlakukan Aturan Baru, Putusan Bebas Tak Bisa Dibanding dan Dikasi

27
×

KUHAP 2026 Berlakukan Aturan Baru, Putusan Bebas Tak Bisa Dibanding dan Dikasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260922 200231

Kedua, Pasal 299 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e KUHAP mengatur tidak adanya upaya hukum kasasi terhadap sejumlah putusan, antara lain putusan bebas, putusan berupa pemaafan hakim, putusan berupa tindakan, putusan tindak pidana yang diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun atau pidana denda kategori V sebesar Rp500 juta, serta putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.

Ketiga, terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Keempat, ketentuan Pasal 168 atau Pasal 285 ayat (1) KUHAP yang mengatur kewenangan Pengadilan Tinggi tidak dapat dimaknai sebagai pemberian kewenangan untuk mengajukan banding terhadap putusan bebas.

“Berdasarkan uraian tersebut, terhadap putusan bebas yang diputus oleh Pengadilan Negeri tidak ada lagi upaya hukum banding dan kasasi. Acuannya bisa pada KUHAP baru maupun Undang-Undang Kehakiman, dan telah pula ditegaskan lagi dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026,” ujar Taqwaddin.

Beb1an Berat bagi Aparat Penegak Hukum

Menurut Taqwaddin, konsekuensi dari tidak tersedianya upaya hukum terhadap putusan bebas membuat aparat penegak hukum harus semakin optimal dalam menjalankan tugasnya.

Di satu sisi, kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut meningkatkan kinerja dalam proses penegakan hukum. Di sisi lain, hakim Pengadilan Negeri harus mengedepankan kejujuran, integritas, serta kualitas dalam memeriksa dan memutus perkara.

Girl in a jacket