Nasir juga menegaskan tidak akan tinggal diam jika tuduhan tersebut terus disebarkan tanpa bukti. Ia menyebut pemberitaan itu berpotensi masuk dalam ranah pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Ini bukan main-main. Ini merupakan bentuk pencemaran nama baik dan fitnah terhadap saya sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE, serta Pasal 433 dan Pasal 311 KUHP. Saya tidak akan tinggal diam dan akan mempertimbangkan untuk memproses tuduhan-tuduhan tanpa dasar ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nasir mengungkapkan bahwa PWI Pusat sebelumnya telah menurunkan tim untuk melakukan verifikasi terhadap berbagai laporan terkait kandidat maupun kepanitiaan Konferensi Provinsi (Konferprov) XIII PWI Aceh.
Namun, menurut Nasir, dari sekian banyak laporan yang diverifikasi tim tersebut, tidak ada satu pun yang berkaitan dengan dugaan suap.
Ia pun mempertanyakan kemunculan isu tersebut setelah tim PWI Pusat menyelesaikan tugas dan kembali ke Jakarta.
“PWI Pusat sudah sangat berbaik hati menurunkan tim untuk mencari tahu kebenaran laporan yang disampaikan, baik terkait kandidat maupun kepanitiaan Konferprov XIII PWI Aceh. Dari sekian banyak laporan yang diverifikasi, tidak ada satu pun yang terkait isu suap. Kok tiba-tiba isu itu muncul setelah tim PWI Pusat kembali ke Jakarta?” tandas Nasir melalui Jufrizal.
Nasir menyatakan siap mempertanggungjawabkan seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun, ia meminta pihak yang menuding agar berani mengungkap secara terbuka siapa pemberi suap dan bukti transaksi yang dimaksud.






