Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, S.H., M.H. (foto: Ist)
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, S.H., M.H., mengecam kebijakan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, terkait tertahannya 250 ton beras milik masyarakat Sabang di kawasan Pelabuhan Bebas Sabang.
Safaruddin menilai kebijakan tersebut berpotensi mengabaikan kewenangan khusus Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Menurut Safaruddin, pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat pemilik beras yang menyebutkan bahwa pemasukan komoditas tersebut telah mendapatkan persetujuan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) serta memenuhi ketentuan yang berlaku di kawasan tersebut.
Namun, hingga kini, sebanyak 250 ton beras itu belum dapat dikeluarkan lantaran belum diterbitkannya sertifikat pelepasan media pembawa oleh pihak Kementerian Pertanian. Padahal, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pemeriksaan karantina disebut telah dibayarkan.
“Kami mengecam tindakan Menteri Pertanian yang berpotensi mereduksi kewenangan khusus Aceh. Jika seluruh persyaratan pemasukan barang telah dipenuhi dan disetujui BPKS selaku pengelola kawasan, maka tidak sepatutnya hak masyarakat justru terhambat oleh kebijakan yang tidak mempertimbangkan kekhususan Sabang,” ujar Safaruddin, Selasa (2/11/2026).






