Nurlis menjelaskan bahwa usulan tersebut berawal dari rapat koordinasi lintas sektor yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Robby Izra, di Kantor Gubernur Aceh pada 22 Juli 2026.
Rapat tersebut melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, pihak perbankan, serta PT Razma Agro Jaya selaku pelaku usaha sekaligus pemrakarsa pengusulan minyak nilam sebagai salah satu komoditas dalam Sistem Resi Gudang (SRG) di Aceh.
Rapat itu memutuskan langkah strategis untuk mengusulkan minyak nilam masuk ke dalam skema SRG, sekaligus memperkuat industri pengolahan dan akses pasar. Ikhtiar tersebut kini tuntas dengan terbitnya Kepmendag Nomor 2055 Tahun 2026.
Lewat keputusan baru itu, minyak nilam resmi tercatat sebagai komoditas urutan ke-31 dalam sistem resi gudang nasional.
“Minyak nilam kini bersanding dengan komoditas unggulan Aceh lainnya yang sudah lebih dulu masuk daftar SRG. Mulai dari kopi, kakao, pala, pinang, cengkeh, hingga ikan kayu,” kata Nurlis.
Menurut Nurlis, masuknya nilam ke dalam SRG langsung menjawab persoalan klasik tata niaga di Aceh. Selama ini, petani dan penyuling selalu terpukul saat harga pasar tiba-tiba jatuh. Posisi tawar mereka lemah di hadapan tengkulak.
“Kini petani punya instrumen tunda jual yang sah. Saat harga anjlok, minyak nilam tidak perlu buru-buru dijual. Barang bisa disimpan dulu di gudang SRG dengan mutu yang terjaga. Bukti resi gudangnya bisa diagunkan ke bank untuk modal kerja. Saat harga kembali membaik, barulah barang dilepas ke pasar,” Nurlis menegaskan.






