Ia menjelaskan, aturan pelaksanaan dari Pasal 5 ayat (3) Permendag Nomor 14 Tahun 2026 ini memiliki empat tujuan utama. Yakni mendukung produktivitas, menjaga kualitas, menstabilkan harga jual, serta meningkatkan nilai ekonomi minyak nilam—baik untuk pasar dalam negeri maupun ekspor.
“Dengan skema ini, posisi tawar petani makin kuat dan industri hilir nilam Aceh lebih berdaya saing di pasar nasional maupun global,” kata Nurlis.
Agar manfaat tersebut segera dirasakan masyarakat, Gubernur Mualem meminta Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait langsung bergerak menyiapkan sarana pendukung di lapangan.
“Bapak Gubernur meminta dinas terkait segera berkoordinasi dengan Bappebti, perbankan, pengelola gudang, serta pemerintah kabupaten/kota sentra nilam. Infrastruktur dan kelembagaan harus segera siap. Kita ingin petani nilam Aceh secepatnya merasakan dampak nyata dari kebijakan ini,” tutur Nurlis.
Sebagai langkah konkret pertama, Kementerian Perdagangan bersama Pemerintah Aceh akan meluncurkan (launching) operasional SRG Minyak Nilam di Kabupaten Aceh Jaya pada akhir tahun 2026.
“Peluncuran di Aceh Jaya ini menjadi titik awal penerapan SRG minyak nilam di Aceh. Operasionalnya akan didukung kesiapan gudang, standardisasi mutu, kelembagaan petani, dan akses pembiayaan perbankan,” kata Nurlis.
Ia menegaskan, penetapan minyak nilam sebagai komoditas SRG merupakan hasil nyata sinergi antara Pemerintah Aceh, pelaku usaha nilam, dan Kementerian Perdagangan dalam memperkuat tata niaga serta mempercepat hilirisasi.






