Namun, tahun demi tahun berlalu, aset strategis itu tak kunjung tersertifikasi.
“Saya dengar memang pernah diurus, namun ada kendala sehingga belum rampung,” tambah Almuniza.
Pada tahun 1996, seorang pemilik lahan di samping aset Pemerintah Aceh bermaksud menjual lahannya. Luasnya sekitar 170 meter persegi. Oleh Gubernur Aceh saat itu Syamsuddin Mahmud, tanah itu diputuskan untuk dibeli seharga Rp 1,2 miliar. Pembeliannya menggunakan ABPD Aceh lewat Biro Perlengkapan Pemerintah Aceh saat itu.
Namun, entah mengapa, sejak dibeli kepemilikan lahan itu belum diganti nama. Kabar terakhirnya, suratnya hilang saat tsunami melanda Aceh akhir Desember 2004.
“Alhamdulillah sekarang kedua bidang tanah seluas 491 meter persegi itu sudah digabung dalam satu sertifikat. Ini sebagai bentuk ikhtiar kita menyelamatkan aset Pemerintah Aceh di Jakarta,” pungkas Almuniza. []





