ACEHINSPIRASI.COM – JAKARTA — Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta akhirnya berhasil menyelesaikan proses pembuatan sertifikat aset milik Aceh di Menteng, Jakarta. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan seluas 491 meter persegi.
Kepala BPPA Almuniza Kamal mengungkapkan rasa syukur atas selesainya sertifikat tersebut. Sebab, sebelumnya, surat kepemilikan atas aset di kawasan strategis di Jakarta itu dilaporkan hilang saat bencana tsunami akhir Desember 2004 silam.
“Setelah sekian lama, akhirnya sertikat atas aset ini kita dapatkan. Prosesnya dimulai sejak Juni 2019 lalu lewat Surat Pernyataan dari Bapak Nova Iriansyah selaku Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, lalu kita tindak lanjuti sampai keluarnya sertifikat ini,” kata Almuniza dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 November 2019.
Almuniza mengatakan, dalam sertifikat bernomor 335 tertanggal 8 November 2019 itu disebutkan, aset itu dulunya diperoleh dalam dua tahap. Pertama, tanah seluas 321 meter persegi berikut bangunan di atasnya yang diperoleh dari hibah Pertamina tahun 1970. Sedangkan tahap kedua adalah pembelian tanah di sampingnya seluas 170 meter pada tahun 1996.
“Dalam sertifikat baru ini, kedua persil lahan itu digabung menjadi satu sehingga luasnya menjadi 491 meter persegi. Sebelumnya, tanah hibah Pertamina itu memang belum tersertifikasi. Sedangkan tanah yang dibeli tahap kedua ada pernah ada sertifikatnya atas nama pemilik lama, namun kabarnya hilang saat tsunami,” kata Almuniza.

Almuniza menambahkan, setelah sekian lama, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah berinisiatif membuatkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa aset itu benar dalam penguasaan Pemerintah Aceh dan terdaftar dalam Kartu Inventaris Barang Pemerintah Aceh dan tidak sedang dalam sengketa.