Tersangka membayar kontan kepada Rosiani biaya rental selama 2 hari Rp500 ribu. Dari pengakuan tersangka, ia pergi ke Medan, dan sesampai disana ia merental lagi mobil tersebut kepada BY dengan harga Rp300 ribu per hari, imbuhnya.
Setelah seminggu, lanjut Kasat, pelaku menanyakan kepada BY keberadaan mobil rental ini, namun dari jawaban BY mobil sudah digadaikan olehnya kepada WT, juga bertempat di Medan seharga Rp30 juta.
Masih dari pengakuan ARZ, bahwa BY berjanji kepada tersangka akan mengembalikan mobil seminggu lagi atau pada tanggal 9 September 2021. Akan tetapi sampai saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka ARZ, mobil tersebut belum juga dikembalikan BY, sebut Kasat Reskrim.
“Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka dalam perkara ini, yaitu Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sekarang tersangka sudah diamankan di Polres Pidie untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tuntas Kasat.(AsNw)







