Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum M Husen, Armia SB: Putusan Hakim Menghina Akal Sehat Dan Menjadi Preseden Buruk Bagi Pedagang Perhiasan Emas

69
×

Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum M Husen, Armia SB: Putusan Hakim Menghina Akal Sehat Dan Menjadi Preseden Buruk Bagi Pedagang Perhiasan Emas

Sebarkan artikel ini

Kasus perhiasan Emas di Banda Aceh

Banda Aceh, Acehinspirasi.com, l Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap M Husen salah satu terdakwa kasus kadar perhiasan emas di Banda Aceh, Rabu 22 Desember 2021.

Vonis itu dibaca secara bergantian oleh Safri selaku ketua majelis, Hasanuddin dan Eti Astuti masing-masing selaku anggota majelis. M Husen dianggap oleh Majelis Hakim telah melanggar hukum karena perhiasan emas yang dijualnya tidak sesuai antara yang tertulis dalam faktur penjualannya dengan kode 99A sedangkan hasil uji laboratorium kadarnya 97,78 persen.

Padahal dalam persidangan sebelumnya terdakwa sudah menjelaskan bahwa maksud 99A adalah kode bagi perhiasan emas yang dibuat dari emas batang 99 persen, sedangkan turunnya kadar menjadi 97,78 persen, semata-mata karena proses pembuatan perhiasan yang mengharuskan penggunaan patri pada bagian sambungannya, sebagaimana yang sudah umum dilakukan oleh semua pedagang perhiasan emas. Konsumen pun tidak dirugikan karena perhiasan itu dapat dijual kembali kepada toko terdakwa maupun kepada toko lain dengan kadar yang sama.

Penasehat Hukum Armia SB didampingi oleh dua rekannya Zulfahmi, SH dan Udin Candra Putra SH usai persidangan kepada awak media menyatakan bahwa vonis itu tidak sesuai dengan fakta persidangan dan jauh dari nilai-nilai keadilan.

“Pada bagian pertimbangan yang memberatkan dikatakan bahwa terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan konsumen. Padahal di dalam fakta persidangan dari semua saksi yang dihadirkan tidak ada setengah manusia pun yang dirugikan sebagai konsumen. Putusan ini telah menghina akal sehat, sebab kalau dibilang merugikan konsumen, justru fakta persidangan tidak ada seorangpun yang dirugikan”. Maka karena itu dengan tegas kami nyatakan banding”, ujarnya.

Girl in a jacket