Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Kabag Perkim Aceh Utara, Mansur, SH: LPJ – AMJ Bukan Syarat Sebagai Calon Geuchik

249
×

Kabag Perkim Aceh Utara, Mansur, SH: LPJ – AMJ Bukan Syarat Sebagai Calon Geuchik

Sebarkan artikel ini

Demikian kira kira pendapat hukum yang disampaikan oleh Mansur. SH karena aceh ada UUPA dan Qanun no. 4 tahun 2009 tersebut perintah dari UUPA,” tegasnya.

Walaupun tidak ada pengaturan secara spesifik dalam UUPA terkait pemilihan geuchik gampong yang ada cuma subjeck hukumnya dalam pasal pasal UUPA tersebut yang hanya diatur dalam dalam pasal 117 ayat (3). Dimana pemilihan geuchik akan diatur kemudian dalam Qanun Aceh.

Meskipun dalam dengar pendapat tersebut tanpa dalil hukum yang jelas mengingat kedudukan Qanun sesuai hirarki setara dengan Perda seperti diamanatkan oleh undang -undang nomor 12 tahun 2011 tentang tata cara pembentukan perundang undangan bab III, pasal 7 dalam penjelasan huruf f dinyatakan Qanun tidak boleh bertentangan dengan undang undang dasar 1945.

Ketentuan lain adalah asas hukum Lex superior de rogat legi inperiori.(aturan lebih tinggi harus diutamakan dengan aturan yang lebih rendah).

Namun sepertinya pendapat Kabag perkim tersebut yang didukung oleh Camat dan Kasubag Hukum tanpa wakil dari desa yang memahami hukum, nantinya akan ditindak lanjuti oleh P2g Keude Blangjruen untuk menjawab surat Tuha Peut yang tidak merekomendasikan calon patahana untuk maju kembali meskipun P2g di SK kan oleh Tuha Peut.

Adapun terkait jawaban sanggahan warga yang mempersoalkan masalah LPJ_AMJ mantan geuchik Keude Blangjruen yang telah ditolak oleh Tuha Peut dengan tidak merekom untuk maju kembali karena berbagai masalah bacalon Patahana di desa yang terindikasi korupsi dalam laporan Tuha Peut dan mosi tak percaya warga dengan masalah yang sama, berdasarkan rapat tersebut bahwa yang disanggah bukan wewenang P2g karena bukan syarat adm dalam verifikasi calon sebagaimana diarahkan oleh Camat Tanah Luas Usman.S sos.

Girl in a jacket