Dengan demikian saya dari perserta rapat pada tgl 27-12-2021 di ruang kantor camat kec Tanah luas, pada jam 14.20 wib.yang di hadiri oleh Kabag perkim dan kasubag hukum aceh utara, pembahasannya merasa membingungkan peserta rapat adalah.
1.Masalah pemelilihan guchik di gampung kuede blangjruen telah diintervensi oleh pihak kecamatan
2.Terkesan dalam dalam rapat seperti ada kepentingan pihak tertentu dalam Kecamatan untuk mengelola dana desa dan meloloskan bacalon bermasalah.
Ini pernyataan yang keliru mengacu pada pasal 14 ayat 7 dan 8 Qanun nomor 4 tahun 2009. Tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa sanggahan hanya mengenai surat surat yang diverifikasi. Dan terkait Lpj _ amj bukan wewenangnya.
Dengan adanya pendapat ini sekaligus memberi Justifikasi dan angin segar kepada para mantan Keuchik yang terindikasi korupsi, terindikasi penggelapan dan terindikasi pemalsuan dalam pengelolaan dana desa untuk maju kembali sebagai calon pemimpin desa kedua kalinya walau ada kemungkinan berpotensi akan menggunakan uang yang diduga telah disalahgunakan untuk memenangkan dirinya kembali karena belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
.
Pendapat ini menjadikan surat Tuha Peut tanggal 18 Mei 2021 nomor 04/LPJ_ADM/ 2021 yang telah dikeluarkan dianggap menjadi tidak jelas, meskipun tidak dapat dicabut kembali, Karena Permendagri Nomor 46 jo permandagri nomor 20 tahun 2018 serta kewanangan dan Permendagri nomor 110 tentang kelembagaan BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan dianggap tidak berlaku. dalam pencalonan Geuchik.