Kabag Perkim Aceh Utara, Geuchik Yang Diduga Korupsi Dana Desa Dapat Maju Kedua Kalinya
Aceh Utara, Acehinspirasi.com,l Rapat dengar pendapat hukum yang digelar diruang kantor camat tanah luas, Senin 27 Desember 2021.
Kegiatan rapat dengar pendapat hukum itu dihadiri Kasubag hukum Aceh Utara, camat tanah luas, sekcam, para tuha pueut Gampong Keude blangqiruen, imum mukim dan panitia P2g.
Menurut keterangan ZA yang hadir dalam rapat sebagai anggota tuha pueut merekam pembicaraan Kabag Perkim Aceh Utara Mansur, SH, yang mengatakan LPPJ- AMJ bukan syarat sebagai calon geuchik meskipun diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) Qanun Nomor 4 tahun 2009. tentang pemilihan dan pemberhentian geuchik gampong serta permendagri nomor 46 tahun 2016 jo Permendagri nomor 20 tahun 2018. tentang laporan realisasi penggunaan dana desa.
Hasil rapat tersebut menganulir peraturan mandagri nomor 46 tahun 2016 tentang laporan realisasi penggunaan keuangan desa Jo Permendagri nomor 20 tahun 2018 memberi kewenangan Tuha Peut dalam mengawasi dana desa dengan tidak merekomendasi calon geuchik karena masalah LPJ_ AMJ.yang ditolak dan tidak dapat dituangkan dalam perdes atau Qanun Antara kedua belah pihak untuk ditanda tangani bersama.
Meskipun ini suatu pendapat yang aneh karena uang desa yang banyak bersumber dari pusat dengan lahirnya UU desa no. 6 tahun 2014 turunannya dalam pengelolaan dana desa tidak digunakan Sementara kedudukan hukum Permendagri lebih tinggi dari Qanun bahkan Qanun sendiri harus melalui verifikasi mandagri.