Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang. Foto: Istimewa
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk mengusut tuntas penyalahgunaan dana eanmark di Aceh Selatan tahun anggaran 2024 yang mencapai Rp 132,36 Milyar Rupiah.
Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang menjelaskan, dana earmark adalah dana yang dialokasikan untuk tujuan tertentu dan penggunaannya dibatasi hanya untuk tujuan tertentu.
Namun, di Kabupaten Aceh Selatan ratusan milyar dana eanmark penggunaan tidak sesuai peruntukannya, disinyalir justru dana untuk kegiatan yang tidak termasuk dalam alokasi yang ditetapkan.
“Pemakaian dana eanmark tidak pada tempatnya dapat dikatakan sebagai bentuk tindakan kewenangan dimana menggunakan jabatan atau posisi untuk mengarahkan penggunaan dana earmark ke tujuan yang tidak seharusnya,” ujarnya dalam rilis yang dikirim kepada media ini, Kamis (10/07/2025) kemarin
Mahmud memaparkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI dana eanmark kabupaten Aceh Selatan Tahun anggaran 2024 terpakai untuk kegiatan lain yang tidak pada tempatnya itu sebesar Rp 132.362.340.202 dengan rincian, DAK Non Fisik 2023 Rp 1.220.366.271, DAK Non Fisik Tahun 2024 Rp 11.154.232.228, DAK Fisik 2024 Rp 35.852.989.435, Otsus 2024 Rp16.653.734.812, DBH Sawit 2023 Rp.2.653.325.600, DBH Sawit 2024 Rp 3.550.154.230, DAU ditentukan bidang Pendidikan Rp. 21.351.449.009, DAU ditentukan bidang kesehatan Rp 10.596.136.953, DAU ditentukan bidang pekerjaan umum Rp 12.679.681.566, Insentif Fiskal 2024 Rp 4.351.492.500, Bantuan Keuangan Provinsi Rp 172.610.504, Dana Non kapitasi Rp 10.823.663.335, dan Hibah Rehabilitasi dan Rekontruksi Rp 2.450.284.992,99.







