Menjelang fase akhir sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), dari berbagai perguruan tinggi, Senin (6/7/2026). Foto: Istimewa
Jakarta, Acehinspirasi.com l Menjelang fase akhir sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), sebanyak 12 akademisi dari berbagai perguruan tinggi menyerahkan naskah pendapat hukum (amicus curiae) kepada MK, Senin (6/7/2026).
Dokumen yang disampaikan dua hari sebelum agenda penyampaian kesimpulan itu diharapkan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara terkait keberadaan Badan Bank Tanah.
Juru Bicara Koalisi Akademisi, Prof. Dr. M. Hadin Muhjad, menegaskan bahwa pendapat hukum tersebut disusun secara independen, nonpartisan, dan berbasis kajian ilmiah.
“Kami tidak memihak pemohon maupun pemerintah. Kajian ini kami susun berdasarkan perspektif filosofis, konstitusional, dan fakta-fakta sosial yang berkembang,” ujar Hadin.
Dalam kajiannya, para akademisi menyimpulkan Badan Bank Tanah merupakan lembaga yang memiliki dasar konstitusional dan tidak bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Menurut mereka, Badan Bank Tanah merupakan implementasi fungsi negara dalam mengelola sumber daya agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dari sisi ontologis, Badan Bank Tanah dipandang bukan sekadar entitas ekonomi, melainkan instrumen negara untuk menjalankan fungsi penguasaan tanah. Kehadirannya dinilai sebagai derivasi konstitusi, bukan pembentukan lembaga yang menyimpang dari amanat UUD 1945.







