Sementara provinsi lainnya di Indonesia hanya diberikan satu status satuan pemerintahan saja, dimana Provinsi Papua hanya diberikan status sebagai satuan pemerintahan yang bersifat ‘Khusus’ dan tidak secara bersamaan diberikan status satuan pemerintahan yang bersifat Istimewa sebagaimana halnya Provinsi Aceh.
Demikian juga halnya dengan Yogyakarta yang hanya diberikan status satuan pemerintahan yang bersifat Istimewa saja dan tidak secara bersamaan mendapatkan status satuan pemerintahan yang bersifat “Khusus” sebagaimana halnya Provinsi Aceh, sebut Kurniawan.
Selanjutnya sebagai manifestasi dari amanat ketentuan Pasal 18B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tersebut, maka bagi daerah – daerah provinsi di Indonesia yang diberikan status satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau bersifat istimewa diatur dengan UU tersendiri.
Khusus untuk Provinsi Aceh saat ini, dasar legalitas pemberlakuan status satuan pemerintahan yang bersifat khusus adalah UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Selanjutnya dalam Pasal 246 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengamanatkan bahwa “Selain bendera Merah Putih sebagai bendera Nasional, pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.
“Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwasanya secara hukum, keberadaan bendera daerah Aceh terlepas dari pro kontra yang terjadi saat ini, pada hakikatnya merupakan cerminan irisan diantara kedua status satuan pemerintahan yang dikenal dalam sistem Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yaitu status satuan pemerintahan yang bersifat khusus dan juga status satuan pemerintahan yang bersifat istimewa,” jelas Kurniawan S, S.H., LL.M – Akademisi Hukum Tata Negara (HTN) yang juga Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA).







