Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Bendera dan Lambang Aceh, Secara Hukum Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh Sah

276
×

Bendera dan Lambang Aceh, Secara Hukum Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh Sah

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh, Acehinspirasi.com,l Hurriah Foundation bekerjasama dengan TVRI Aceh menyelenggarakan Dialog Publik yang dilaksanakan dalam secara Live, Jum,at (14/01/2022) di Studi TVRI Aceh.

Kegiatan Dialog Publik tersebut menghadirkan tiga narasumber utama yaitu Dahlan Jamaluddin, S.IP Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)), Dr. Otto Syamsuddin Ishak Sosiolog Aceh dan juga Akademisi Universitas Syiah Kuala, dan Kurniawan S, S.H., LL.M Akademisi Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Syiah Kuala.

Kegiatan Dialog Publik tersebut mengambil tema “Kepastian Hukum Qanun Bendera dan Lambang Aceh”.

Akademisi Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Syiah Kuala salah satu Narasumber Kunci menyebutkan bahwa terkait Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh menyebutkan bahwa dasar Konstitusional diperbolehkan bagi Provinsi Aceh untuk menentukan dan menetapkan Bendera Aceh adalah diatur dalam Pasal 18B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang pada intinya mengamanatkan bahwa Negara mengakui dan menghormati satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, yang diatur dengan undang-undang.

Aceh merupakan satu satunya provinsi di Indonesia yang mendapatkan kedua status satuan pemerintahan tersebut secara bersamaan, dimana status satuan pemerintahan yang bersifat khusus diberikan kepada Aceh berdasarkan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan status satuan Pemerintahan yang bersifat istimewa juga diberikan kepada Aceh dengan UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

Girl in a jacket