Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Bendera dan Lambang Aceh, Secara Hukum Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh Sah

53
×

Bendera dan Lambang Aceh, Secara Hukum Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh Sah

Sebarkan artikel ini
IMG 20220115 WA0043

Lebih lanjut Kurniawan menjelaskan bahwa “Konsekuensi hukum dengan tidak dibatalkannya Qanun Aceh No. 3 Tahun 2013 tersebut oleh Presiden yang ditetapkan dengan Perpres dalam rentang waktu paling lama 60 hari terhitung sejak diterimanya Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tersebut, maka sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 145 ayat (7) UU No. 32 Tahun 2004 tersebut, bahwa Apabila Pemerintah tidak membatalkan mengeluarkan Peraturan Presiden untuk membatalkan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Perda dalam hal ini Qanun Aceh No. 3 Tahun 2014 tentang Bendera dan Lambang Aceh dinyatakan sah.

Sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah kewenangan untuk membatalkan peraturan daerah berada pada Presiden yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah (bukan dalam bentuk kewenangan membatalkan).

Selanjutnya berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri tersebut, jika tidak ditemukan suatu peraturan daerah bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maka perda tersebut diberlakukan. Namun sebaliknya, bilamana berdasarkan hasil pengawasan Mendagri berupa evaluasi ditemukan suatu peraturan daerah bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka selanjutnya Menteri Dalam Negeri mengusulkan kepada Presiden untuk membatalkan peraturan daerah dimaksud.

Girl in a jacket