Namun ketika suatu kebijakan politik dibentuk oleh lembaga yang telah diberi kewenangan untuk itu, dan juga telah melalui keseluruhan mekanisme/prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, maka dalam konteks bernegara dan berbangsa yang benar dan sesuai dengan harapan para founding fathers serta tujuan dan cita-cita nasional, maka dinamika serta hasrat politik haruslah mengikuti Hukum yang telah dibentuk tersebut.
Meskipun dalam suatu waktu, hukum tertentu sebagai produk kebijakan politik tersebut nantinya dapat diubah atau dicabut keberlakuannya menyesuaikan dengan hasrat politik melalui negosiasi politik di suatu masa di masa setelah hukum tersebut dibentuk,” sebut Kurniawan.
Oleh karena ruang eksekutif review masa itu telah berakhir masa waktu 60 hari terhitung sejak diterimanya Qanun Aceh tersebut, maka satu satunya peluang melakukan review terhadap Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh adalah melalui Legislatif Review.
Seharusnya bilamana ada pihak yang masih tidak sepakat dengan pilihan jenis bentuk Bendera Aceh sebagaimana yang ada pada Qanun Aceh tersebut, maka secara hukum langkah yang harusnya dilakukan adalah mendorong untuk dilakukannya Legislatif Review kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk melakukan revisi terhadap Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh tersebut,”sebutnya Kurniawan lagi.
“Namun bilamana Pemerintah tetap melarang untuk dinaikkan Bendera Aceh tersebut, maka SEHARUSNYA Pemerintah kembali membuka ruang dialog dengan mengakhiri cooling down antara Pemerintah dengan Pemerintahan Aceh, legislatif dan eksekutif untuk membangun kesepahaman dan rasa saling percaya sekaligus mendiskusikan berbagai hal yang bersifat substansial dan strategis yang dapat dilakukan dalam waktu dekat ke depan untuk efektifitas implementasi Qanun Aceh tersebut di masa mendatang”, Tutup Kurniawan.[]







