Menurut Kurniawan, pembentukan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, bukanlah semata-mata karena hasrat politik dari Pemerintah Aceh dan DPRA masa itu, melainkan merupakan amanat berupa pilihan opsional yang diberikan oleh UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tepatnya Pasal 246 ayat (2) yang pada intinya mengamanatkan bahwa Selain bendera Merah Putih sebagai bendera Nasional, pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan,” Ungkap Kurniawan.
Kurniawan menyebutkan bahwa Sebelum dikeluarkannya Putusan MK No. 56/PUU – XIV/2016 yang mencabut kewenangan Pemerintah dalam melakukan executive review, Pemerintah memiliki kewenangan untuk membatalkan Perda yang dinilai bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 145 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah”, termasuk terhadap berbagai Qanun Aceh salah satunya adalah Qanun Aceh No. 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Adapun keputusan pembatalan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebut ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya Perda dimaksud, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 145 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Secara de facto, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masa itu dalam rentang waktu lebih dari 60 hari sejak diterimanya Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh tidak pernah membatalkan Qanun tersebut yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden sebagaimana yang diatur dalam Pasal 145 ayat (3).







