Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Bendera dan Lambang Aceh, Secara Hukum Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh Sah

53
×

Bendera dan Lambang Aceh, Secara Hukum Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh Sah

Sebarkan artikel ini
IMG 20220115 WA0043

Hal ini ditetapkan dalam Pasal 37 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang pada intinya mengamanatkan bahwa Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dibatalkan oleh Presiden berdasarkan usulan menteri”, jelas Kurniawan.

Lebih lanjut Kurniawan Akademisi Hukum Tata Negara USK dan juga Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA), menyimpulkan bahwasanya oleh karena di mata hukum, keberadaan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh sudah sah berlaku, maka di mata hukum pula, bahwa keberadaan Bendera Aceh meskipun menurut Pemerintah masih tidak sesuai dengan sebagaimana yang diatur dalam PP No. 77 Tahun 2007 tentang Bendera dan Lambang Daerah, maka haruslah dipandang bahwa Bendera daerah Aceh tersebut, bukanlah merupakan simbol kedaulatan dan oleh karenanya tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh” sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 246 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwasanya, seyogyanya keberadaan Bendera Aceh tidaklah menjadi polemik berkepanjangan”, Sebut Kurniawan S, S.H., LL.M.

Lebih lanjut Kurniawan menjelaskan bahwa “Sebagai konsekuensi kita bernegara dan berbangsa dalam negara Indonesia yang berdasarkan pada Hukum (Rechtstaat) bukan berdasarkan pada kekuasaan Machstaat, maka hukum haruslah menjadi panglima dan menjadi parameter (pakem) dalam penyelesaian berbagai dinamika sosial, politik, ekonomi dan lainnya yang terjadi dimasyarakat. Meskipun di sisi yang lain, faktanya hukum itu sendiri merupakan produk kebijakan politik.

Girl in a jacket