Bagaimana halnya jika seorang terdakwa sudah dipidana dalam kasus lain. Sementara dalam kasus yang lain lagi, terpidana tersebut juga diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan. Hukuman seperti apakah yang layak dikenakan kepada terdakwa ini ?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita harus melihat ketentuan Pasal 71 KUHP dan lalu menerapkan pada kasus konkritnya. Dalam ketentuan ini dinyatakan bahwa jika seseorang dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan bersalah lagi karena melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada pidana itu, maka pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunakan aturan-aturan dalam bab ini (Bab VI Buku Kesatu KUHP) mengenai hal perkara-perkara diadili pada saat yang sama.
Belajar dari Pasal 71 KUHP di atas, maka jaksa penuntut perlu mempertimbangkan hukuman pidana apakah dan seberapa beratkah yang sudah dijatuhkan hakim kepada terpidana yang sedang disidangkan dalam perkara lain.
Hal ini penting dilakukan dengan mengkaitkan Pasal 67 KUHP yaitu, jika orang dijatuhi pidana mati atau penjara seumur hidup, disamping itu tidak boleh dijatuhi pidana lain lagi, kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Dilematis inilah yang sedang terjadi saat ini.
Pasal 67 KUHP di atas, dapat menjadi solusi mengakhiri debat antara pihak-pihak terkait putusan nihil baru-baru ini. Yg bahkan karenanya, ada yg berpendapat bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.







