Mengacu pada Pasal 10 dan Pasal 11 KUHP di atas, jelaslah bahwa hukuman pidana mati masih diakui sebagai hukum positif Indonesia (ius contitutum). Sehingga adanya statement dari komisioner suatu lembaga negara yang dengan tegas menolak hukuman mati adalah kontra produktif dengan sistem hukum positif yang masih berlaku di Indonesia.
Terkait bagaimana pidana penjara diatur dalam Pasal 12 KUHP. Yaitu, pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk 20 (dua puluh) tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu. Dalam pasal tersebut, ditegaskan pula batasannya, yaitu pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 (dua puluh) tahun.
Mengacu pada ketentuan normatif di atas, maka penjara yang dibenarkan secara juridis formal adalah penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Tidak boleh melebihi dari ketentuan normatif ini. Sehingga, idealnya, Jaksa Penuntut Umum perlu mempertimbangkan aspek ini dalam tuntutannya.
Oleh karena itu, terhadap seorang terdakwa yang ternyata melakukan beberapa kejahatan atau perbarengan tindak pidana yang perkaranya dipisahkan, maka yang dikenakan hanya salah satu diantara aturan-aturan itu. Jika berbeda-beda, maka yang dikenakan adalah yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.







