Mengakhiri catatan ini perlu pula saya tambahkan bahwa selain hukuman pidana pokok dan pidana tambahan sebagaimana diterakan dalam Pasal 10 KUHP, masih terdapat beberapa jenis pidana lainnya yang diatur dalam undang-undang lain yang bersifat khusus. Misalnya dalam UU Perlindungan Anak (UU 23/2002 jo UU 17/2016) dikenal adanya hukuman kebiri (PP 70/2020) bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual anak. Begitu juga dengan hukuman pembayaran uang pengganti dan perampasan asset yang dikenal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh: Dr H Taqwaddin, S.H., S.E., M.S.
Semoga catatan sederhana ini bermanfaat.







