Surat keputusan TUN yang dikeluarkan oleh pejabat TUN yang berwenang, misalnya surat keputusan pengangkatan dan/atau pemberhentian seseorang dan sebagainya. Yang pada intinya keputusan tersebut harus bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Sehingga dapat dipahami bahwa dalam konteks perkara pada Pengadilan TUN, yang menjadi objeknya adalah suatu Keputusan TUN yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN. Sehingga dalam perkara TUN, Badan atau Pejabat TUN akan selalu menjadi pihak Tergugat, sementara orang atau badan hukum perdata akan selalu menjadi Penggugat.
PUTUSAN PENGADILAN TUN
Bila gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan Keputusan TUN yaitu:
a. Pencabutan Keputusan TUN yang bersangkutan; atau
b. Pencabutan Keputusan TUN yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan TUN yang baru; atau
c. Penerbitan Keputusan TUN dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3 UU PTUN.
Kemudian terkait pelaksanaan putusan Pengadilan TUN yang dikabulkan dan telah berkekuatan hukum tetap, maka Pasal 116 UU 51/2009 menyatakan:
(1) Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh panitera pengadilan setempat atas perintah ketua pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambat lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja.
(2) Apabila setelah 60 (enam puluh) hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterima tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.







