JIKA ISI PUTUSAN PENGADILAN TUN TIDAK DILAKSANAKAN OLEH TERGUGAT
Berdasarkan aturan di atas, tidak perlu mengajukan gugatan TUN lagi sebab sudah jelas ada konsekuensi apabila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan Pengadilan TUN secara sukarela. Bahkan tergugat bisa juga mendapatkan sanksi-sanksi lain akibat tidak melaksanakan putusan Pengadilan TUN yaitu:
- Pejabat TUN yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif;
- Pejabat TUN apabila tetap tidak melaksanakan putusan Pengadilan TUN tersebut mendapatkan sanksi sosial yakni dimuat dalam media massa cetak setempat oleh panitera;
- Pejabat TUN bila juga tetap tidak melaksanakan putusan Pengadilan TUN, maka Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi akan memerintahkan Pejabat TUN tersebut untuk melaksanakan putusan Pengadilan TUN dan kepada lembaga perwakilan rakyat ( DPR RI, DPRA dan DPRK ) sesuai dengan tingkatan pejabat TUN yang disengketakan untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Namun demikian meskipun adanya beberapa upaya paksa untuk dilaksanakannya putusan pengadilan TUN. Namun penulis melihat masih ada sisi sisi lemahnya dalam beberapa hal yang meliputi.
- Tidak adanya ketentuan/ aturan yang tegas tentang sanksi administrasi maupun besaran denda beserta konsekwensi hukum bagi pejabat TUN yang tidak mematuhi putusan TUN sehingga sulitnya dilakukan eksekusi.
- Selama sengketa TUN berproses kadangkala telah melahirkan suatu ketetapan baru di lapangan misalnya. Seorang pejabat yang dibatalkan pelantikannya atau di copot dari jabatannnya bukan dengan dasar dan alasan hukum yang jelas, Lalu oleh pejabat TUN menunjuk plt sementara sambil menunggu proses pemilihan yang definitif.
- Pejabat yang batal dilantik dan atau yang dicopot dari jabatannya melakukan gugatan ke PTUN. sementara dilapangan sudah ada plt sementara bahkan sebelum putusan pengadilan inkracht bisa juga sudah ada pejabat yang definitif.
Kondisi ini tentunya akan melahirkan suatu permasalahan baru yang belum digugat bahkan tidak masuk dalam gugatan maupun isi dari keputusan TUN. Yang berdampak pada sulitnya melakukan eksekusi berupa pengembalian jabatan seseorang pada posisi semula.
Menyikapi persoalan seperti ini, maka langkah konkritnya adalah akan lebih baik penggugat melakukan upaya hukum dari awal dengan gugatan perbuatan melawan hukum, sehingga yang diputus oleh pengadilan negeri bilamana syaratnya terpenuhi dan gugatan dikabulkan lebih terarah kepada besarnya ganti kerugian baik secara materil maupun kerugian immateril dengan meminta adanya sita jaminan milik tergugat.
Objek sita jaminan dalam perkara ganti rugi dapat diletakkan atas seluruh harta kekayaan tergugat. Tuntutan ganti rugi ini timbul dari wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1243 – Pasal 1247 KUH Perdata atau perbuatan melawan hukum dalam bentuk ganti rugi materiil dan imateriil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Dan tentunya ini tidak lagi mengarah pada proses pengembalian jabatan pada posisi semula.







