Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Parlementaria

SENGKETA TATA USAHA NEGARA DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

949
×

SENGKETA TATA USAHA NEGARA DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Sebarkan artikel ini

oleh. Nazaruddin, SH

Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Sementara Keputusan TUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum TUN yang berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Surat Keputusan TUN bersifat konkret maksudnya adalah objek yang diputuskan dalam Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan, umpamanya keputusan mengenai Pemberhentian Seseorang Bersifat individual artinya Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju.

Kalau yang dituju itu lebih dari seorang, tiap-tiap nama orang yang terkena keputusan itu disebutkan. Umpamanya, keputusan tentang pembuatan atau pembebasan lahan untuk bendungan dengan lampiran yang menyebutkan nama-nama orang yang terkena keputusan tersebut. Kemudian bersifat final artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum.

Keputusan yang masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain belum bersifat final karenanya belum dapat menimbulkan suatu hak atau kewajiban pada pihak yang bersangkutan. Umpamanya, keputusan pengangkatan seorang pegawai negeri memerlukan persetujuan dari Badan Adminitrasi Kepegawaian Negara.